KEBIJAKAN PRIVASI
- klabdigitalmarketi
- 7 Agu
- 3 menit membaca
Diperbarui: 3 hari yang lalu

A. Definisi
Kebijakan Privasi merupakan sebagai keleluasaan pribadi seseorang yang memiliki hak untuk memiliki ruang pribadi tanpa gangguan atau pengawasan dari pihak luar. Privasi merupakan hak fundamental yang penting untuk melindungi martabat dan integritas seseorang.
Data Pribadi Pelanggan adalah setiap dan seluruh data pribadi dan data kesehatan pelanggan yang disetujui diberikan oleh pelanggan atau kepada fasilitas kesehatan K-Lab, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor telepon, nomor kartu tanda penduduk atau lainnya, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan dan lainnya sebagaimana data/ atau informasi yang diminta pada formulir pendaftaran atau informasi kesehatan di dalam rekam medis meliputi data kesehatan atau kondisi kesehatan lainnya. Data pelanggan dalam hal ini milik pelanggan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari rekam medis yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Data Medis adalah informasi tentang kesehatan seseorang yang tersimpan dalam rekam medis. Data ini mencakup data klinis (riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, pengobatan) dan data administrasi (identitas pasien, informasi kontak dan lainnya).
Rekam Medis adalah catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. Rekam medis bersifat rahasia dan dikelola oleh fasilitas pelayanan kesehatan, umum pasien memiliki hak untuk mengetahui informasinya.
Data Operasional adalah data yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional atau bisnis, data ini mencakup informasi tentang transaksi pelanggan meliputi nama pelanggan, pembelian atau pesanan yang pelanggan lakukan, preferensi, umpan balik, tanggapan survei kepuasan pelanggan dan termasuk seluruh interaksi pelanggan dalam menggunakan layanan.
B. Dasar Hukum dan Ketentuan Kebijakan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
C. Tanggung Jawab Penyimpanan Hasil Pemeriksaan
Kami memahami hasil pemeriksaan pelanggan merupakan bagian dari rekam medis K-Lab dan kami akan memperlakukan secara rahasia dimana kami menjamin bahwa hasil pemeriksaan pelanggan hanya akan diterima oleh pelanggan atau kuasa yang pelanggan berikan.
Tanggung Jawab penyimpanan data medis/ hasil pemeriksaan :
Isi dari rekam medis merupakan milik pelanggan
Pembukaan rekam medis berupa penjelasan tentang isi rekam medis pelanggan oleh dokter, tanpa memberikan rekam medis.
Pelanggan setuju segala informasi dan data medis pelanggan, termasuk berupa informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia kedokteran dan rekam medis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia akan disimpan dan dikelola oleh K-Lab.
K-Lab memastikan kerahasiaan data medis pelanggan dan tidak akan mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali ketentuan sesuai dengan ketentuan hukum/ perundangan sebagai berikut :
a. Memenuhi permintaan penegak hukum dalam hal penegakan hukum dalam perintah pengadilan
b. Permintaan dan/atau persetujuan pelanggan sendiri.
c. Permintaan lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
d. Kepentingan audit medis, tanpa menyebutkan identitas pelanggan.
K-Lab akan tetap bertanggungjawab untuk menjaga keamanan data medis dan data pribadi lainnya milik pelanggan jika terjadi akuisisi pada Laboratorium maupun penutupan usaha dan operasional Laboratorium.
Pelanggan bertanggung jawab penuh dan melepaskan K-lab dari segala tuntutan dan kerugian atas terungkapnya informasi rahasia pada hasil pemeriksaan akibat penyalahgunaan atau kelalaian pelanggan. Pelanggan setuju atas diungkapkannya rekam medis yang dilakukan oleh K-Lab dan memahami segala risiko yang timbul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
D. Pengungkapan Data Pelanggan
Apabila K-Lab diperlukan untuk melakukan pengungkapan data pelanggan atas dasar peraturan yang berlaku di Indonesia, maka K-Lab akan memberikan informasi tersebut dengan cara yang sah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
K-Lab berhak atas informasi pelanggan yang akurat dan sebenar-benarnya. Apabila ditemukan tidakakuratan dan ketidakbenaran data yang diberikan pelanggan, bahwa hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab dari pelanggan dan K-Lab terbebas dari setiap ganti rugi, risiko atau tuntutan yang timbul dari pelanggan dan pihak manapun sehubungan dengan ketidakakuratan dan ketidakbenaran data yang diterima K-Lab.
E. Hak Pelanggan Sebagai Pemilik Data
Melengkapi, memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi pelanggan
Mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pelanggan berhak mendapatkan informasi layanan kesehatan yang disampaikan oleh K-Lab melalui WhatsApp, Email dan media komunikasi layanan K-Lab lainnya. (peraturan mengenai pelayanan kesehatan yang diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia)
F. Jangka Waktu Penyimpanan Data Privasi
Penyimpanan data Rekam Medis Elektronik dilakukan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pelanggan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
G. Kontak K-Lab
Jika ada pertanyaan, permintaan atau keluhan terkait kebijakan privasi data atau keamanan data silahkan menghubungi K-Lab dengan mengirimkan email : kontak.shi@sclklab.co.id




Komentar